loading…
Pakar hukum Denny Indrayana menegaskan gugatan Ke MK bukan sekadar soal ijazah Gibran, tetapi juga dugaan pasal selundupan Di aturan Pilpres 2024. Foto/Danandaya Aria Putra
“Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak Pembelajaran Gibran Untuk menjadi cawapres,” kata Denny Di Langkah Interupsi Di iNews TV, Kamis malam (24/9/2026).
Baca juga: Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil 2 Kementerian
Para pemohon lebih menyoal konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat Di pesta Sistem Pemerintahan lima tahunan. Sebab para pemohon menyakini adanya dugaan pasal selundupan Untuk meloloskan Gibran Di persyaratan ijazah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Di Gugatan Syarat Pembelajaran Gibran











