loading…
Jubir KPK Budi Prasetyo segera memanggil anggota V BPK Ahmadi Noor Supit sebagai saksi Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan iklan Ke Bank BJB. Foto/SindoNews
Hal yang sama juga Lembaga Antirasuah Berencana lakukan Di TA Nurhadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia. “Secepatnya, nanti Berencana kami jadwalkan kembali Bagi pemanggilan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Sejatinya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Di keduanya, Tetapi mereka kompak absen Untuk panggilan Ke pekan lalu. Budi Mengungkapkan, pemanggilan ulang Berencana dilakukan lantaran keterangan keduanya penting guna Menginformasikan Perkara Pidana yang dimaksud.
Baca juga: KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, Ada Apa?
“Lantaran memang keterangannya dibutuhkan Untuk konstruksi Perkara Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Untuk pengadaan iklan Ke BJB,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Segera Panggil Ahmadi Noor Supit Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan BJB, KPK: Keterangannya Dibutuhkan











