Upacara Peringatan HUT Hingga-78 TNI yang digelar Di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Di Kamis (5/10/2023). FOTO/DOK.SETPRES
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif Wakil Rakyat diambil Untuk Diskusi Paripurna Wakil Rakyat, Selasa (28/5/2024).
Setelahnya disepakati menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat, pembahasan Lanjutnya Akansegera bergulir Di Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat. Memikat Sebagai mengetahui apa saja perubahan yang terdapat Untuk RUU TNI yang Mutakhir tersebut.
3 Fakta Memikat Draf RUU TNI
1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat Di Kementerian
Revisi Aturantertulis TNI yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif Wakil Rakyat membuka Potensi prajurit aktif TNI mengisi jabatan Di semua kementerian dan lembaga. Hal ini disebutkan Untuk Pasal 47 ayat (2) dan (3) Di draf revisi Aturantertulis TNI.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan Di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Perlindungan Bangsa, Lini Di Bangsa, Sekretaris Militer Ri, Informasi Bangsa, Sandi Bangsa, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Lini Di Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Di Aturan Ri.”
“Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud Di ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk Di Syarat administrasi yang berlaku Untuk lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.”
Untuk RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat Di Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai Di Aturan Ri” bisa membuka Potensi prajurit aktif mengisi jabatan Di semua kementerian atau lembaga.
2. Prajurit Bertugas Di Kementerian Ditentukan Panglima TNI
Untuk proses menduduki jabatan Di Kementerian, para prajurit TNI bisa dipilih Di Panglima TNI yang berkoordinasi Di pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah lain. Seperti yang dijelaskan Untuk Pasal 47 ayat (5) Di draf revisi Aturantertulis TNI.
“Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud Di ayat (2) dilaksanakan Di Panglima bekerja sama Di pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.”
3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur Untuk TNI
Untuk Pasal 47 ayat 1 disebutkan jika prajurit bisa menduduki jabatan sipil Setelahnya mengundurkan diri atau pensiun Untuk dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan Untuk Pasal 47 ayat (1) Di draf revisi Aturantertulis TNI.
“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil Setelahnya mengundurkan diri atau pensiun Untuk dinas aktif keprajuritan.”
4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, dan Tamtama
Usia pensiun Perwira Untuk Aturantertulis TNI adalah 58 tahun, Sambil usia pensiun Bintara dan Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI Akansegera diperpanjang sesuai Di Pasal 53 ayat 1.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Fakta Memikat Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat Di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang











