Viral Hingga media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Foto/TikTok @vanmaysetorie
Video tersebut diunggah Bersama akun TikTok @vanmaysetorie yang memperlihatkan layar Bersama nominal yang harus dibayar Di melewati jalan tol tersebut. Tertera angka Rp789.000 yang menjadi nominal harus dibayarkannya.
“Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan Rumah KPR,” tulis keterangan Di unggahan video tersebut, dikutip Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan Ke video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi saldo Di kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi Kendaraan Pribadi itu Lalu memutuskan memundurkan kendaraannya Untuk mengisi dana Hingga kartu uang elektronik.
Setelahnya selesai mengisi dana, pengemudi Kendaraan Pribadi itu kembali masuk gerbang tol, tapi Hingga gardu yang berbeda Bersama Di pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.
“Barusan kan nge-tap Hingga Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo Hingga mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada Kendaraan Pribadi, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah Hingga gerbang yang lain, ternyata Hingga tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000,” tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola Bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi Lantaran pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali Ke gardu yang berbeda, Agar dinyatakan melanggar Bersama sistem Agar dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.
Seperti diketahui, apabila User jalan tol tidak bisa Menunjukkan bukti tanda masuk Ke Di membayar, maka Berencana dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Ke pasal 86 Ke ayat dua Nilai a sampai c berbunyi:
User jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh Ke suatu ruas jalan tol Bersama sistem tertutup Di hal:
a. User jalan tol tidak dapat Menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol Ke Di membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak Ke Di membayar tol.
c. Tidak dapat Menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai Bersama arah perjalanan Ke Di membayar tol.
(tsa)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?











