Viral Pajero Sport Pakai Senapan Mesin Tiruan Hingga Kap Kendaraan Pribadi


Netizen dikejutkan Bersama penampakan Mitsubishi Pajero Sport yang dilengkapi aksesori senapan mesin Hingga atas kap mesin.

Di video yang dibagikan pemilik akun Ahmad Sahroni 88, SUV asal Jepang itu melenggang Hingga jalan tol yang tidak disebutkan lokasinya. Malahan Kendaraan Pribadi tersebut dilengkapi strobo dan stiker Di pintunya.

Ada yg tau gak Kendaraan Pribadi apaaan ini yak ???,” tulis pemilik akun.

Samping Itu, pemilik akun Instagram lainnya, fakta.indo juga mengunggah materi video yang sama.

Kendaraan Pribadi Berplat Sipil Pasang Benda Berbentuk Senapan Mesin Hingga Kap Kendaraan Pribadi. Sebuah Kendaraan Pribadi Bersama plat sipil terlihat memasang lampu strobo dan sebuah benda yang berbentuk senapan mesin Hingga Pada kap Kendaraan Pribadi tersebut,” tulis fakta.indo.

Praktis, Aksi Massa sopir tersebut menyita perhatian warganet. Usai 13 jam diunggah, video tersebut telah Memperoleh 29.539 likes.

Untuk diketahui, Kendaraan Pribadi tersebut telah menyalahi aturan Yang Terkait Bersama penggunaan lampu strobo. Aturan sangat jelas bahwa Kendaraan Pribadi sipil pelat putih dilarang menggunakan strobo yang hanya Untuk kendaraan prioritas tertentu dan aksesori berbahaya seperti senapan mesin.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58 menyebutkan pemilik Kendaraan Pribadi dilarang menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang menghalangi pandangan pengemudi.

[Gambas:Instagram]

Sanksinya sudah tertuang Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Di Pasal 58 dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu Nilai Mata Uang Nasional).

Lanjutnya penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan Untuk kendaraan yang sudah diatur Bersama Perundang-Undangan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Kendaraan Pribadi warga sipil jelas dilarang. Untuk pelanggar bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan yang melanggar Syarat mengenai penggunaan atau hak utama Untuk Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan Bersama bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Di Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Nilai Mata Uang Nasional).




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Pajero Sport Pakai Senapan Mesin Tiruan Hingga Kap Kendaraan Pribadi