loading…
Dugaan Kartu Peringatan pengangkutan 4406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 Di ditindaklanjuti Bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Foto/Dok
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui Pada dilakukan pemeriksaan Bersama Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 Ke 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan Peristiwa Pidana kepada Ditjen Gakkum ESDM Sebagai pendalaman dan proses Lebih Jelas, guna memastikan dugaan Kartu Peringatan ditangani sesuai kewenangan serta Syarat hukum yang berlaku.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga Disekitar 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae Ke Semarang, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Bantuan Fluktuasi Harga, 6.500 Liter Disita dan 2 Ditahan
Jeffri menambahkan apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat Akansegera mengganggu distribusi BBM Sebagai kebutuhan Komunitas Ke Semarang dan Jawa Di. Berdasarkan dokumen pembelian Untuk Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Karenanya, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan Bersama volume 406 KL yang ditemukan Untuk bukti administratif/Delivery Order (DO).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Kartu Peringatan BBM Bantuan Fluktuasi Harga Ilegal Ke Perairan Semarang











