loading…
Serikat buruh meminta pemerintah segera Menyediakan kejelasan mengenai status Undang-Undang (Perundang-Undangan) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan Ke 6 Oktober 2026. Foto/Dok
Hal ini terungkap Di Melakukan audiensi Di Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan Bagi mendesak kepastian Yang Berhubungan Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan Ke 6 Oktober 2026.
Di pertemuan yang berlangsung Ke Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) Kepala Negara Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintahan Prabowo Di Menampilkan Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat membebaskan buruh Di aturan Omnibus Law.
Baca Juga: 9 Nilai Penting Di Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan yang Terbaru Disahkan Wakil Rakyat
Meski demikian, Daeng mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum Memperoleh salinan keputusan Yang Berhubungan Di undang-undang tersebut. Sebab itu, serikat buruh berharap Bakom dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Kepala Negara Prabowo.
“Yang menjadi problem hari ini bahwa salinan daripada keputusan tersebut belum kita terima, dan kita berharap ini Di Badan Komunikasi Buruh Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo Bagi segera menandatangani undang-undang tersebut agar segera bisa dirasakan Dari kaum buruh Ke Indonesia,” ujar Daeng.
Sambil Itu Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan mengungkapkan, adanya kekhawatiran Ke kalangan buruh Yang Berhubungan Di rumor penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut hingga tahun Didepan. Justru, muncul kabar mengenai kemungkinan perubahan sejumlah pasal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temui Kepala Bakom, Buruh Desak Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Diteken Kepala Negara











