Kejagung melimpahkan tahap II Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Antam Tahun 2018 Didalam Individu Terduga Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Foto/SINDOnews
“Bahwa Ke hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah Merasakan penyerahan tanggung jawab Individu Terduga dan Produk bukti (Tahap II) Didalam Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Yogi menjelaskan Setelahnya penyerahan tahap II tersebut, BS Akansegera menjalani masa tahanan Di 20 hari Ke Didepan, terhitung Sebelum 15 Mei 2024.
“Sampai Didalam 3 Juni 2024 Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah Didalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya Itu, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Budi Said terlibat Di pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said Ke Kejari Jaktim