Tersangka TPPU: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dugaan Nilai Aset Awal Melebihi Rp100 Miliar

gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-tersangka-tppu-nilai-awal-lebih-dari-rp100-miliar
gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-tersangka-tppu-nilai-awal-lebih-dari-rp100-miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara (nonaktif), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Kasuba telah menjadi tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.

“Dengan menelusuri data, informasi, dan keterangan saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik, terkumpul bukti yang memadai mengenai dugaan TPPU yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).

Ali menambahkan bahwa lembaga antirasuah telah mengumpulkan bukti awal yang memadai untuk menetapkan Kasuba sebagai tersangka. Menurut Ali, Kasuba diduga membeli beberapa aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain, dengan total nilai awal yang diduga mencapai lebih dari Rp100 Miliar.

“Dugaan awal tentang TPPU ini muncul dari pembelian dan penyamaran kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis, yang dilakukan dengan menyertakan nama orang lain, dengan nilai awal yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 Miliar,” jelasnya.

Ali juga menyebutkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis, dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang dituduhkan kepada Kasuba.