JPU Di KPK Berencana membacakan surat Keinginan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
Penampakan tebalnya surat Keinginan SYL terlihat kala JPU tioba Di ruang sidang M Hatta Ali Di PN Jakpus Disekitar pukul 13.45 WIB. Seorang JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat Keinginan SYL.
Setibanya Di Perabot sidang, JPU pun membuka noks dan mengerek surat Keinginan yang terlihat tebal. JPU bergotong-royong Untuk memindahkan beleid surat Keinginan SYL Hingga Perabot sidang.
Kendati tebalnya surat Keinginan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat Keinginan SYL Di Nilai pentingnya saja. Sebab, surat Keinginan SYL setebal 1.576 halaman.
“Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, Sebab surat Keinginan ini khusus Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri Di 1.576 halaman, masing-masing juga sama Untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi,” ujar JPU Sebelumnya membacakan surat Keinginan.
“Kami mengusulkan Yang Mulia, Untuk pembacaan Untuk surat Keinginan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo Berencana kami bacakan pokok-pokoknya Di lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, Lanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap,” tandasnya.
Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan Di pembacaan surat Keinginan kepada para terdakwa.
Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Di pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surat Keinginan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli