Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet Bersama Pelabuhan Gorontalo Ke Fushiki, Jepang, telah Memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
Analis Hukum Ahli Muda Ke Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen Negeri yang dikeluarkan Bersama Syahbandar dan menjadi syarat mutlak Untuk setiap kapal yang berlayar, sesuai Bersama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin Bersama Bea Cukai serta Mobilitas Penduduk Internasional, sudah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari Untuk keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas Sebelumnya Itu ditahan Bakamla Ke 15 Agustus 2024 Sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Akan Tetapi, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa Ke atas kapal Sebab sudah ada dokumen resmi Bersama Syahbandar, Bea Cukai, dan Mobilitas Penduduk Internasional.
Sesudah dilakukan pemeriksaan lanjutan Ke 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran Ke 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan Sebagai berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan Sebagai Merespons permintaan Sekretaris Area Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi Yang Berhubungan Bersama Permasalahan bahwa PT BJA melakukan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan Bersama Penanaman Modal Untuk Negeri besar seperti BJA tidak Akansegera bermain-main Bersama legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang Sebelumnya Itu telah meninjau operasional BJA, Berkata kegiatan perusahaan sudah sesuai Bersama Syarat hukum dan harapan Komunitas. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim Penanaman Modal Untuk Negeri Ke Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini Akansegera berdampak besar, terutama Untuk perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.
Bersama konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan Karya pengiriman wood pellet Hingga Jepang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar