loading…
Komnas Hak Fundamental menyoroti persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas Di Lapas Di Indonesia. Foto/SindoNews.
Ketua Komnas Hak Fundamental, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya Di ini secara rutin melakukan pemantauan Di situasi dan Situasi lapas bersama enam lembaga Ham lainnya.
Keenam lembaga tersebut yakni Komnas Hak Fundamental, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas (KND).
Keenam lembaga tersebut tergabung Di jaringan Gabungan Parpol Untuk Upaya Mencegah Penyiksaan (KUPP). “Secara rutin kami melakukan pemantauan Di situasi dan Situasi Di lapas,” kata Anis, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Dirjen Imipas Mashudi Mundur usai Polemik Kamar Mewah Lapas Cibinong
Menurut Anis, salah satu temuan utama Bersama pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang terjadi Di hampir seluruh lapas Di Indonesia Di 10 tahun terakhir. Meski pemerintah telah Merangsang penerapan restorative justice, langkah tersebut belum banyak mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas. “Artinya tingkat kriminalitas Di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.
Di sisi lain, kapasitas lapas Di Indonesia juga perlu dievaluasi Sebab Situasi kelebihan kapasitas terus terjadi. Anis mengatakan, overcapacity tidak hanya berdampak Di kepadatan penghuni, tetapi juga berpengaruh Di Mutu layanan Di Di lapas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soroti Kelebihan Kapasitas, Komnas Hak Fundamental Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas











