PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada Ke RUU Penyiaran

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menyampaikan keterangan soal RUU Penyiaran Ke kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto: SINDOnews/Danan Daya

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers Di draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul Di RUU Penyiaran itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan Di penanganan pengaduan,” ujar Hendry Ke kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Dia telah dua periode menjadi Pada Dewan Pers. Di ini, Dewan Pers selalu objektif Di menyelesaikan sengketa pers Lantaran Dewan Pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers Di ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh Lantaran apa, Lantaran Dewan Pers dipilih Bersama Kelompok pers,” sambungnya.

Di draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers Akansegera ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu Akansegera terjadi nuansa politis Lantaran KPI merupakan lembaga yang diawasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi Di pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi Bersama sebuah peliputan berita.

“Kalau ini sampai tidak ada ya lucu Lantaran jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa Ke media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota Bersama liputan apa pun,” kata Hendry.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada Ke RUU Penyiaran