PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini

PN Jaksel Berencana Melakukan sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Individu Terduga Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Ke Tindak Kejahatan dugaan TPPU Didalam Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Foto/MPI

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Berencana Melakukan sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Individu Terduga Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Ke Tindak Kejahatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Didalam Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2024). Adapun agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dan ahli Untuk kubu Panji Gumilang.

“Agenda saksi dan ahli Pemohon,” bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli Untuk kubu Panji Gumilang selaku Pemohon itu rencananya digelar Ke Selasa (14/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB Ke Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.

Gugatan praperadilan Didalam nomor Perkara Pidana 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang Di PN Jakarta Selatan Ke Rabu 17 April 2024 lalu Didalam Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Untuk petitumnya, Panji Gumilang meminta Ke hakim yang menangani Perkara Pidana gugatan praperadilan tersebut Untuk Merasakan dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut Untuk seluruhnya. Berkata penetapannya sebagai Individu Terduga tak sesuai Syarat hukum, batal Untuk hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Berkata sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Lalu, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas Tindak Kejahatan yang melilit Panji Gumilang tersebut.

Memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang Untuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini