Kejagung memeriksa Seniman yang juga istri Individu Terduga Harvey Moeis, Sandra Dewi Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Ke Rabu 15 Mei 2024 lalu. Foto/SINDOnews
Langkah Kejagung tersebut dinilai Untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah. “Yang saya lihat Untuk langkah maraton atas pemeriksaan orang Didekat (Individu Terduga), jangan-jangan ada praktik TPPU Untuk hasil atau manfaat yang didapatkan Untuk Penyalahgunaan Jabatan timah,” ujar Pengamat Aturan Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto dihubungi, Kamis (16/5/2024).
“Maka, tidak salah kejaksaan secara serius Mengejar atau memeriksa para pihak terdekat, istri, sanak famili yang tahu Didalam TPUU atau manfaat Untuk hasil Penyalahgunaan Jabatan,” sambungnya.
Diketahui, penyidik Kejagung memeriksa 11 istri Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan timah Ke Rabu (15/5/2024). Salah satunya adalah Sandra Dewi yang diperiksa Di 10 jam.
Yusdianto menambahkan Sandra Dewi Berpeluang menjadi Individu Terduga. Pangkalnya, itu merupakan pemeriksaan keduanya. Ia kali pertama diperiksa penyidik Ke pekan pertama April lalu.
“Peristiwa ini menandakan bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi ada potensi menjadi Individu Terduga. Apalagi, dilakukan berulang-ulang Lantaran mereka Dikatakan bukan hanya sekadar tahu, jangan-jangan mereka juga sebagai penikmat dan penerima manfaat Untuk Penyalahgunaan Jabatan atau kejahatan yang dilakukan Individu Terduga,” jelasnya.
Dia berpendapat Dari Sebab Itu Individu Terduga atau tidaknya tergantung sejauh mana peran Sandra Dewi. Misalnya, terlibat secara aktif atau pasif Untuk TPPU Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan timah.
“Kalau lihat pemeriksaan ini, (perannya) bukan hanya pasif, tapi aktif atau terlibat Hingga dalamnya walaupun secara kasat mereka tidak tahu Untuk mana sumbernya. Tapi, ketika ikut serta menikmati dan menyimpan atau menyembunyikan, maka tidak salah disematkan sebagai orang yang ikut serta menikmati (Supaya) dapat disematkan sebagai Individu Terduga,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Penyalahgunaan Jabatan Timah