Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Pemimpin Negara

Dialog Publik yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024). Foto/Istimewa

JAKARTA – Penambahan jumlah kementerian dan lembaga tinggi Bangsa dinilai hak prerogatif Pemimpin Negara. Pemimpin Negara terpilih Prabowo Subianto Dikatakan Memperoleh hak konstitusional Sebagai merevisi dan menambah jumlah kementerian.

Pengamat politik Muhammad Qodari menuturkan bahwa konstitusi memberi ruang yang tegas Bagi Pemimpin Negara Sebagai menyesuaikan jumlah kementerian sesuai Bersama visi misi Di membangun Bangsa.

“Konstitusi (UUD) itu adalah alat Sebagai mencapai cita-cita bangsa dan Bangsa. Lantaran itu, penambahan kementerian harus disesuaikan Bersama kebutuhan dan visi-misi Pemimpin Negara. Hemat saya, semua Pemimpin Negara (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan Sebagai mewujudkan visi-misinya,” ujar Qodari Di Dialog Publik yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).

Dia juga Meramalkan bahwa Prabowo bakal merangkul semua pihak yang terlibat Di pemenangan Di Pemilihan Pemimpin Negara (Pilpres) 2024. Apalagi, lanjut dia, Prabowo secara personal Memperoleh solidaritas yang tinggi Pada kawan dan kolega seperjuangan.

“Selain konstitusional, Tim Pejabat Tingginegara dan penambahan kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti Berencana merangkul mereka-mereka yang membantu pemenangannya Di pilpres. Misalnya Partai Gelora meski tidak lolos parliamentary threshold. Tapi bukan itu yang penting, melainkan solidaritasnya yang tinggi,” pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Bangsa STIH IBLAM Dr Radian Syam berpendapat bahwa Prabowo punya hak prerogatif Sebagai menentukan Pejabat Tingginegara dan kementerian. Dia menilai nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai Bersama dinamika dan Keinginan zaman.

“(Menentukan Pejabat Tingginegara) itu hak prerogatif Pemimpin Negara Di Di membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas Di UUD 1945 (konstitusi),” ujar Radian Di dialog yang turut dihadiri Ketua Yayasan STIH IBLAM Rahmat Dwi Putranto dan Ketua STIH IBLAM Gunawan, serta Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy selaku pemantik.

“(Jumlah kementerian bisa berubah). Tidak dikunci (harus berjumlah) 34 kementerian, Lantaran itu (Sebagai mengakomodir 40 kementerian), Perundang-Undangan harus diubah Sebagai mengikuti era Di ini,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Radian, aturan tersebut juga belum Berkata secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian Mutakhir yang perlu dibuat, dan pembentukan Tim Pejabat Tingginegara ahli. Dia memastikan Prabowo punya alasan yang sangat rasional Sebagai menambah jumlah kementerian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Pemimpin Negara