Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Agrikultur (Kementan), Sukim Supandi Berkata dirinya merelakan meminjami uang Rp200 juta. Foto/MPI
Hal itu terungkap ketika Sukim menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal permintaan Di keluarga SYL.
“Apa lagi selain Perhiasan Kendaraan Pribadi?” tanya Hakim Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
“Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan (Kemal),” jawab Saksi.
“Penyelesaian?” tanya Hakim memperjelas.
“Kamar, pembangunan kamar,” jawab Saksi.
“Renovasi kamar?” tanya Hakim lagi.
“Iya renovasi kamar,” jawab Saksi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pejabat Kementan Terpaksa Keluarkan Uang Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL