Nurul Ghufron Kasih Kode Maju Lagi Capim KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Nurul Ghufron mengaku bakal maju lagi sebagai Kandidat pemimpin (capim) lembaga antikorupsi itu Di kepemimpinan 2024-2029. Foto/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Nurul Ghufron mengaku bakal maju lagi sebagai Kandidat pemimpin (capim) lembaga antikorupsi itu Di kepemimpinan 2024-2029. Hal tersebut Bersama uji materi yang telah dikabulkan Dari Mahkamah Konstitusi (MK) Di 2023 Yang Terkait Bersama Bersama batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

“Enggak usah dibahas itu, artinya saya Bersama Sesudah Itu merasa 2023 Di Di itu ada regulasi yang menghambat saya. Sesudah Itu saya judicial review (JR), artinya hajat saya, Anda bisa memahami ya,” kata Ghufron Di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron Yang Terkait Bersama Pasal 29 huruf e Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 Perundang-Undangan KPK Di MK. Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

Di permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, Di ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan Bersama lembaga Bangsa lainnya.

Ghufron juga memohon agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun Di yang Sebelumnya Itu hanya empat tahun. Jabatan pimpinan KPK sendiri Berencana berakhir Di tahun ini.

Ghufron berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, Akan Tetapi terkendala aturan batas usia yang diatur Di Pasal 29 huruf e Perundang-Undangan KPK. Dari karenanya, dia mengajukan JR Di MK.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nurul Ghufron Kasih Kode Maju Lagi Capim KPK