Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengkritik draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Aturan Di Di draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan itu disampaikan Dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Di konteks hari ini, melarang penyiaran Langkah investigasi Di draf RUU Penyiaran Di dasarnya mengebiri kapasitas paling premium Bersama insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” katanya Di keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Dia menilai, masih ada waktu Sebagai mengkaji ulang draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pemangku Keputusan perlu mendengar dan menyerap seluruh aspirasi Kelompok dan media Di menyusun RUU Penyiaran.

Salah satunya, kata dia, Yang Berhubungan Bersama klausul yang mengatur tentang larangan penyiaran Langkah investigasi. Menurutnya, larangan itu sama saja Bersama membunuh jurnalisme.

Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah sering diambil alih media sosial. Maka itu, ia menilai, jurnalisme sangat diandalkan Di melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report Justru berita viral bisa diambil alih Dari media sosial, maka investigasi adalah nyawa Bersama jurnalisme hari ini,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Imin ini.

Dia berpendapat, regulasi Yang Berhubungan Bersama Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme Di ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Ia paham betul pentingnya kebebasan berpendapat Untuk Kelompok dan pers.

Apalagi, ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik Di 1993 dan tempatnya bekerja tersebut Merasakan pembredelan Dari Orde Mutakhir. Atas dasar itu, ia merasa kemerdekaan pers harus tetap diberikan.

“Pers adalah salah satu pilar Sistem Pemerintahan. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang Sistem Pemerintahan,” kata Gus Imin.

Kendati demikian, Gus Imin menitipkan delapan pesan agenda perubahan Sebagai pemerintahan Hingga Di yakni, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya, menitipkan agar kebebasan pers bisa dijamin.

“Maka Bersama itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada Kepala Negara terpilih, Pak Prabowo, yang isinya Bersama tegas meminta agar Mutu Sistem Pemerintahan diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers Di dasarnya adalah kontrol Sebagai hal yang lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?