Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Lokasi Wajib Mundur jika Maju Pemungutan Suara Lokal

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Lokasi yang berniat maju Di kontestasi Pemungutan Suara Lokal serentak 2024 wajib mundur Di jabatannya. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Lokasi yang berniat maju Di kontestasi Pemungutan Suara Lokal serentak 2024 wajib mundur Di jabatannya. Tito Akansegera menerbitkan surat edaran (SE) Sebelumnya pendaftaran Pemungutan Suara Lokal dibuka.

“Saya tadi sudah koordinasi Didalam Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara nanti terbit peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka Didalam Sebab Itu penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ujar Tito Ke Kompleks Legislatif, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini Di mencari waktu tepat Sebagai membuat surat edaran kepada Pj kepala Lokasi Yang Berhubungan Didalam kekosongan jabatan. “Sebagai mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya Lagi pikirkan waktunya. Saya Akansegera mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang Akansegera mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujarnya.

“Apakah 30 hari, 40 hari, Sebelumnya tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya Lantaran perlu waktu Sebagai mencari pengganti,” katanya.

Tito menyampaikan Di ini masih melakukan rekapitulasi Yang Berhubungan Didalam jumlah Pj yang Akansegera maju Di Pemungutan Suara Lokal Sebelumnya mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, dia telah mengetahui Lokasi mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

“Saya Lagi merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera Bisa Jadi, Bisa Jadi Senin. Sesudah itu, para Pj Menyediakan feedback kepada saya, mana yang Akansegera maju dan mana yang tidak,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Lokasi Wajib Mundur jika Maju Pemungutan Suara Lokal