Mantan Anggota BPK Sewa Tempattinggal Hingga Kemang Untuk Simpan Uang Suap Rp40 Miliar

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah Tempattinggal Hingga kawasan Kemang, Jakarta Selatan Untuk menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar. Foto/MPI

JAKARTA – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah Tempattinggal Hingga kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Untuk menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap Untuk sidang Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan proyek BTS Bakti Kominfo Di terdakwa Acshanul Qosasi Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Uang itu merupakan pemberian Untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang Untuk Windi itu belakangan diserahkan kepada Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini lainnya yakni, Sadikin Rusli Sebelumnya akhirnya diberikan kepada Acshanul.

“Sesudah uang itu diterima, diserahkan Dari Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?” tanya Hakim.

“Saya simpan, Pak. Hingga sebuah Tempattinggal Hingga Kemang,” jawab Acshanul.

Kepada Hakim, Acshanul Lalu menjelaskan Tempattinggal itu disewa tak lama Sesudah dia Memperoleh uang sebesar Rp40 miliar. Acshanul mengakui Tempattinggal itu tidak dihuni Dari siapa pun. “(Tempattinggal disewa) Sebagai menyimpan uang itu Yang Mulia. Iya (disewa khusus menyimpan uang),” tambah dia.

Acshanul juga mengaku Pada itu dirinya bimbang bagaimana cara Sebagai mengembalikan uang tersebut. Sebab menurutnya Pada itu memang mempunyai niat Sebagai mengembalikan uang pemberian itu.

“Saya enggak Bisa Jadi bawa pulang. Saya Lagi Merencanakan Sebagai mengembalikan dan kembalikannya kan utuh Yang Mulia,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Anggota BPK Sewa Tempattinggal Hingga Kemang Untuk Simpan Uang Suap Rp40 Miliar