Kepala Negara Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam dan para hakim lainnya Berpartisipasi Di sidang umum Ke Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS/Piroschka van de Wouw
Pada menyampaikan temuan Lembaga Proses Hukum, Kepala Negara ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus Memberi ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan Bersama pendudukannya.
Dia menambahkan, Dewan Keselamatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Majelis Umum, dan semua Negeri Memiliki kewajiban Bagi tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
“Penyalahgunaan Israel yang berkelanjutan atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan Lewat aneksasi dan penegasan kendali permanen atas Daerah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus berlanjut Di hak rakyat Palestina Bagi menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel Ke Daerah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” tegas dia.
Keputusan tersebut menyusul permintaan Ke Desember 2022 Bersama Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar Lembaga Proses Hukum Memberi pandangannya tentang Keputusan dan praktik Israel Di Palestina dan tentang status hukum pendudukan tanah Palestina Di 57 tahun.
Ke Antara komentar lainnya, dia mengatakan “pemindahan pemukim Bersama Israel” Di Daerah yang diduduki bertentangan Bersama Konvensi Jenewa.
Dia menambahkan, pendudukan Israel atas sumber daya alam “tidak konsisten Bersama hak Palestina Bagi berdaulat atas sumber daya alam.”
Pendapat penasihat tersebut tidak Memiliki kekuatan mengikat tetapi Memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan, dan dapat Memperbaiki tekanan Ke Israel atas serangannya Ke Gaza.
Salam mengatakan, Yang Berhubungan Bersama keberatan yang diajukan atas permintaan mereka Bagi menyampaikan putusan, mereka mengatakan “tidak ada alasan kuat Bagi menolaknya.”
Dia menambahkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza Dikatakan sebagai satu kesatuan menurut hukum internasional dan menolak argumen yang diajukan Israel bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza Sebab pengusiran para pemukim Ke tahun 2005.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum











