Pakar hukum tata Negeri, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan Di revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang Mutakhir saja disetujui Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Foto/istimewa
“Sekarang Pak Anwar Usman itu Menyambut tambahan masa jabatan 11 bulan (Disekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis Di akhir 2025, tapi dia Akansegera habis nanti 2026,” jawab Mahfud ketika ditanya soal revisi Aturantertulis MK Di podcast ‘Terus Terang’ yang tayang Di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).
Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi Aturantertulis MK ketika menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, Di itu diusulkan perubahan Di aturan peralihan Di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun Ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan Ke lembaga pengusungnya.
Di itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai Di revisi Aturantertulis MK “dimintakan konfirmasi” dan istilah yang dipakai Di revisi Aturantertulis MK yang disetujui Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang Akansegera bertugas sampai 10 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, Situasi Sebagai Gantinya Akansegera dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun. Padahal, Sebelumnya mereka yang sudah lebih Didalam 10 tahun Akansegera melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.
“Sekarang berubah, yang sekarang ini yang Mutakhir disetujui Mutakhir ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang Bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya Di Di usia 70 tahun,” ujar Mahfud.
Padahal, aturan yang Sebelumnya Di masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, Akansegera dipilih mana yang sampai lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir Di masa tugas 15 tahun, dan jika masuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim Akansegera berakhir Sesudah 15 tahun.
“Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis Di tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, Dari Sebab Itu diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus Didalam aturan hukum,” kata Mahfud.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Ingatkan Revisi Aturantertulis MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Dari Sebab Itu 16 Tahun