Ketua Komisi II Lembaga Legis Latif, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa sampai Di ini belum ada keputusan yang mengatur tentang penggunaan Sirekap Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024 mendatang. Foto/SINDOphoto
Hal ini ditegaskan Doli menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) yang Berkata Berencana kembali menggunakan Sirekap sebagai alat bantu Kelompok Untuk mengetahui prosesi penghitungan suara Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024.
“Saya belum clear itu Sirekap. Karena Itu jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Lantaran kan kemarin sebetulnya Di awal Di pembahasan tingkat Pemungutan Suara Nasional itu teman-teman sebenarnya merekomendasikan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap Penyelenggara Pemungutan Suara,” ujar Doli yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
“Karena Itu jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang Berencana digunakan,” sambung Politikus Golkar ini.
Secara pribadi, Doli mengusulkan agar Sirekap tak kembali digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Legislator Golkar itu mengaku skeptis atau ragu Didalam Penyelenggara Pemungutan Suara jika tak bisa Menunjukkan sistem Terbaru yang lebih baik.
Kendati demikian, kata dia, Komisi II tak melarang bila pihak Penyelenggara Pemungutan Suara Menyusun penggunaan Sirekap Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 nanti. Akan Tetapi, dirinya belum bisa memastikan itu Berencana digunakan atau tidak.
“Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu,” tuturnya.
Doli Berkata bahwa Komisi II tidak ingin kegaduhan imbas penggunaan Sirekap Di Pemungutan Suara Nasional 2024 kemarin, justru terulang kembali Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak serentak Di November mendatang.
“Gara-gara itu (Sirekap) kan Karena Itu fitnah. Karena Itu kira-kira gitu. Nanti aja kalau soal mau dipakai apa tidak ya, bahwa Sesudah Itu harus Karena Itu evaluasi,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024 Gunakan Sirekap