KPK Konsisten 3 Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Penyuapan Pengadaan Lahan PTPN XI

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mengintroduksi sekaligus menahan tiga Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mengintroduksi sekaligus menahan tiga Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penetapan dan penahanan Individu Terduga tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti Ke penyidikan Perkara Pidana Hukum yang dimaksud.

Para Individu Terduga yang ditahan adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para Individu Terduga tersebut Berencana ditahan Untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut Untuk mempermudah proses penyidikan.

“MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 Hingga Rutan Cabang KPK,” kata Alex Di konferensi pers Hingga Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Di konstruksi Perkara Pidana, Alex menyebutkan Perkara Pidana Hukum tersebut merugikan keuangan Bangsa setidaknya Rp30,2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga Individu Terduga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Konsisten 3 Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Penyuapan Pengadaan Lahan PTPN XI