Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan Didepan. Foto/SINDOnews
“Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan Mungkin Saja Minggu Didepan Berencana diundang Untuk klarifikasi,” ujar Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan Lantaran mampu meminjami uang yang lebih besar Di yang tercatat Ke LHKPN-nya.
“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia Memberi pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk Ke akal ya,” jelasnya.
“Karena Itu kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak Di Lantaran ada harta berupa saham Ke perusahaan lain,” sambung Pahala.
Pahala menambahkan pihaknya juga Berencana mengklarifikasi perihal saham istri Rahmady Ke sebuah perusahaan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengatur Penanaman Modal Asing pegawainya Ke perusahaan.
“Kita Berencana klarifikasi, Lantaran istrinya ini yang Komisaris Utama. Karena Itu nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut ya, nanti kita lihat Ke situ,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Klarifikasi Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Didepan