Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Setuju Revisi Perundang-Undangan MK Dibawa Ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Johan Budi mengaku tidak mengetahui adanya agenda raker revisi Perundang-Undangan MK lantaran masih menjalankan tugas-tugasnya Untuk masa reses Ke Daerah pemilihan (dapil). Foto/Felldy

JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui Untuk dibawa Ke Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan kerja (Raker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah Yang Terkait Di pengambilan keputusan tingkat I Di revisi Perundang-Undangan MK itu ternyata tidak diketahui Dari seluruh anggota Komisi III.

Salah satunya, Johan Budi yang mengaku tidak mengetahui adanya agenda raker tersebut lantaran masih menjalankan tugas-tugasnya Untuk masa reses Ke Daerah pemilihan (dapil).

“Saya nggak dapat. Sebab sekali lagi kan reses (saya) nggak ada Ke Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang Ke dapil,” kata Johan Budi Ke Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pada disinggung soal ketidakhadiran sejumlah anggota Komisi III Di Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi tak mengetahui secara pasti. Tetapi, dia mengira rekan-rekan Ke fraksinya juga masih menjalani tugas Ke dapil Ke Pada masa reses kemarin.

“Sebab kan reses, saya nggak ikut juga, makanya saya harus nanya, bukan berarti nggak boleh, boleh juga (ada Pertemuan), asal ada izin Di pimpinan,” ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang diwakili Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) Ke Pertemuan paripurna Untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tercapai Untuk Raker Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat Perundang-Undangan Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir yang memimpin Pertemuan meminta persetujuan Di anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan Ke Pembicaraan Tingkat II Untuk Pertemuan paripurna?” tanya Adies.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Setuju Revisi Perundang-Undangan MK Dibawa Ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara