Bisnis  

Kena Pemutusan Hubungan Kerja, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan

Balai Pustaka memastikan hak dan pesangon karyawan yang Hingga-Pemutusan Hubungan Kerja telah dibayarkan sepenuhnya. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – PT Balai Pustaka (Persero), BUMN yang bergerak Hingga bidang penerbitan, percetakan dan multimedia, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Di sebagian karyawannya. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan telah dipenuhi seluruhnya.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya Bersama BUMN percetakan tersebut. “Sudah selesai semua,” ujar Arya Di dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50% Di total karyawan Balai Pustaka Merasakan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengurangan jumlah tenaga kerja itu dibenarkan Bersama Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji. Dia menjelaskan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan Di Maret 2024.

Di prosesnya, BUMN percetakan itu menempuh skema golden shake hand yang artinya, perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan agar pensiun dini. “Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang Hingga-layoff, yang lain masih, ya 50%-lah,” ujarnya.

Ihwal pesangon, Achmad mengatakan manajemen membayar tiga kali Di masa jabatan karyawan. “Sudah diselesaikan golden shake, kita bayar 3 kali Di masa jabatannya,” bebernya.

Pasca-Pemutusan Hubungan Kerja, Achmad optimistis Usaha Balai Pustaka Berencana kembali melejit. Tetapi, dirinya enggan membeberkan secara terinci mengenai langkah-langkah yang Berencana diambil perusahaan guna mendongkrak kionerjanya.

“Saya tidak khawatir. Balai Pustaka Berencana terus melejit Berencana terus naik, Karena Itu Hingga tangan Pak Erick Thohir mudah-mudahan Balai Pustaka Berencana Lebih menggeliat,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kena Pemutusan Hubungan Kerja, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan