Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lewat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Bangsa Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Perlindungan Saudi Arabia Di 28 Mei 2024. Foto/SINDOnews
“Hingga-24 WNI tersebut ditangkap Lantaran diduga memalsukan visa haji milik orang lain Di pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi Bersama menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri Bersama 22 jamaah dan 2 koordinator,”kata Direktur Perlindungan Warga Bangsa Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).
Usai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan Akansegera dideportasi Hingga Tanah Air. Sedangkan Untuk 2 orang lainnya Akansegera diproses secara hukum.
”Berdasarkan informasi terakhir Bersama otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan Akansegera dideportasi. Lagi 2 koordinator Akansegera diproses hukum bersama supir dan pemilik Kendaraan Angkutan Umum,” ucapnya.
Kemlu mengimbau kepada Kelompok Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji Untuk tetap mematuhi Syarat hukum yang berlaku Hingga Arab Saudi. Mengingat Di ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan Yang Berhubungan Bersama ibadah haji.
“Di ini Pemerintah Saudi Lagi memperketat razia Untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji Bersama visa haji/tasreh,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akansegera Dideportasi, 2 Diproses Hukum