Konferensi pers Kemendag Yang Terkait Didalam pengeluaran 26.415 kontainer yang tertahan Ke dua pelabuhan, Minggua (19/5/2024). FOTO/Iqbal
Kemendag menyebutkan, tertahannya pengangkutan kontainer tersebut disebabkan Didalam gagalnya mengantongi dokumen Perdagangan Masuk Negeri, sebab belum terbitnya Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, isi muatan Untuk kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri Untuk produk elektronik, Peralatan Kecantikan, Resep-Obatan, hingga tekstil.
“Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) Lantaran proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer Ke pelabuhan),” ujar Budi usai konferensi pers Ke kantornya, Minggu (19/5/2024).
Didalam Detail, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan Ke pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.
“Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer Ke pelabuhan yang disebabkan Di lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk Barang Dagangan tertentu,” sambungnya.
Didalam Detail, Budi menjelaskan regulasi teranyar tersebut, beberapa Barang Dagangan sudah dibebaskan Untuk persyaratan teknis Ke Kementerian Perindustrian maupun persetujuan Perdagangan Masuk Negeri Ke Kementerian Perdagangan.
Barang Dagangan seperti Terapi tradisional dan Pendukung Kesehatan Kesejajaran, Peralatan Kecantikan dan perbekalan Rumah tangga, Saku, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) Untuk Kemendag Untuk masuk Hingga Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).
Setelahnya Itu, Untuk Barang Dagangan seperti elektronik, alas kaki, Busana Karena Itu dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) Untuk Kemenperin ketika mau masuk Hingga Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) Untuk Kemendag saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Perdagangan Masuk Negeri