Bisnis  

Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesejaganan, Ini Penggantinya

Pemerintah resmi menghapus kelas layanan BPJS Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ri Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan Mutakhir yang menghapus kelas Ke pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesejaganan. Layanan Perawatan Medis ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Keputusan Mutakhir tersebut tercantum Untuk Peraturan Ri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan. Ke mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat Ke 30 Juni 2024.

Ke Perpres yang ditandatangani Ke 8 Mei 2024 tersebut terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang Perawatan Medis Ke pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh Bagi Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejaganan.

Adapun kriteria fasilitas ruang Perawatan Medis Ke pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh Memperoleh tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta Gangguan Penyakit Menyebar atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan Standar tempat tidur.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi Untuk ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesejaganan, Ini Penggantinya