Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Mengadakan sharing knowledge tentang ISO 27001 kepada anggota bursa. Foto/Dok
“Kegiatan Sharing Knowledge ini merupakan upaya Pelatihan dan literasi berkelanjutan ICDX Sebagai terus Meningkatkan kinerja Industri perdagangan berjangka komoditi. Ke Di Itu, Untuk forum ini, kami sebagai bursa Berusaha Sebagai Menyediakan pembekalan sebaik Bisa Jadi kepada anggota bursa tentang bagaimana Menyusun implementasi Bersama Perundang-Undangan Perlindungan data pribadi tersebut,” ujar Head of ICDX Academy, Anang E Wicaksono.
Sambung Anang E Wicaksono menerangkan, harapannya Bersama adanya literasi ini anggota bursa Berencana Merasakan wawasan lebih luas tentang ISO 27001 serta implementasi Perundang-Undangan tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi sangat penting, Lantaran Perusahaan pialang Untuk kegiatan operasionalnya Memiliki data pribadi nasabah yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Perlindungan data pribadi nasabah yang dilakukan Dari para pialang anggota bursa ini, tentunya Berencana dapat Meningkatkan kepercayaan Komunitas Di perdagangan berjangka komoditi,” ungkap Anang E Wicaksono.
Implementasi ISO 27001 tentang Sistem Keselamatan Informasi Untuk industri perdagangan berjangka komoditi sendiri telah dituangkan Untuk Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 6 tahun 2023. Untuk peraturan Bappebti tersebut, disebutkan bahwa Perusahaan pialang dan pedagang harus Memiliki sertifikat ISO 27001.
ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi, yang tujuannya adalah Sebagai perlindungan informasi. Bersama mengimplementasikan ISO 27001 ini, Perusahaan dapat mengelola Keselamatan informasi khususnya Di pihak luar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Implementasi Perundang-Undangan Perlindungan Data Pribadi, ICDX Berikan Literasi Soal ISO 27001