Bisnis  

Jaga Iklim Penanaman Modal Untuk Negeri Migas, Pejabat Tingginegara ESDM Janjikan Gula-gula buat Gaet Investor

Menjaga iklim Penanaman Modal Untuk Negeri, Pejabat Tingginegara ESDM menerangkan pemerintah Memberi beberapa fasilitas perpajakan dan insentif Bagi kegiatan usaha hulu Sebagai Memberi iklim Penanaman Modal Untuk Negeri yang Memikat kepada investor. Foto/Dok

TANGERANG – Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, mulai tahun ini, pemerintah Indonesia Ditengah menggalakkan penambahan Daerah kerja migas (Energi dan gas) Mutakhir setiap tahunnya. Ia pun menerangkan, investor migas nantinya dapat berpartisipasi Melewati proses penawaran Daerah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung Bersama pemerintah.

“Sebagai menjaga iklim Penanaman Modal Untuk Negeri, kami juga Memberi beberapa fasilitas perpajakan dan insentif Bagi kegiatan usaha hulu Sebagai Memberi iklim Penanaman Modal Untuk Negeri yang Memikat kepada investor Yang Terkait Bersama aspek keekonomian Pembaruan migas,” demikian diungkapkan Pejabat Tingginegara ESDM Arifin Tasrif Untuk Kegiatan pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024 Di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Arifin bilang, Yaitu, selain Memberi syarat dan Syarat yang Memikat Di awal Kesepakatan, Untuk Pembaruan lapangan pemerintah juga mempunyai Keputusan Sebagai dapat Memberi fasilitas dan insentif perpajakan.

Fasilitas perpajakan tersebut, lanjut Arifin, Akansegera mencakup beberapa pengecualian Iuran Wajib tidak langsung yang telah diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Iuran Wajib Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi Bersama Kesepakatan Bagi Hasil Gross Split.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu Akansegera mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur Untuk Keputusan Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.

Bersama Detail Arifin menuturkan, Di ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah Yang Terkait Bersama juga Lagi Untuk tahap akhir Untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan Sebagai Meningkatkan kelayakan ekonomi proyek Energi dan gas.

Di Di Yang Sama, sesuai Bersama komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Pemimpin Negara Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, Di mana hal tersebut belum diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.

“Di ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS Untuk berbagai tahap. Bersama total Sumber Daya Penyimpanan CO2 lebih Untuk 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai Kemungkinan Sebagai perluasan Pembaruan Usaha CCS/CCUS,” jelasnya.

Terakhir, Arifin juga menegaskan, perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan Untuk Berjuang Bersama tantangan pemenuhan energi Di era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya Meningkatkan kolaborasi dan kemitraan Untuk Berjuang Bersama tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus Mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif Sebagai mengedepankan kerja sama Untuk upaya peningkatan Penanaman Modal Untuk Negeri, cadangan, dan produksi migas Bersama tetap Merencanakan target penurunan emisi,” tutup Arifin.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaga Iklim Penanaman Modal Untuk Negeri Migas, Pejabat Tingginegara ESDM Janjikan Gula-gula buat Gaet Investor