Nasib Pemimpin Negara Iran Ebrahim Raisi tak jelas usai kecelakaan helikopter. Menurut Konstitusi Iran, jika Pemimpin Negara meninggal Pada menjabat maka wakil Pemimpin Negara pertama yang ambil alih jabatan. Foto/REUTERS
Iran telah melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar Ke Daerah pegunungan yang diselimuti kabut Ke provinsi Azerbaijan Timur, Daerah tempat kecelakaan tersebut terjadi.
Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei menyerukan rakyat Iran berdoa Sebagai Raisi dan rekan-rekannya yang ada Di helikopter tersebut, termasuk Pejabat Tingginegara Luar Negeri Hossein Ammir-Abdollahian.
“Rakyat Iran tidak perlu khawatir, tidak Akansegera ada gangguan Di urusan Bangsa,” kata Khamenei, seperti dikutip Al Arabiya, Senin (20/5/2024).
Ini yang Terjadi Jika Pemimpin Negara Iran Meninggal Pada Menjabat
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan Bangsa jika seorang Pemimpin Negara tidak mampu atau meninggal Pada menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang Pemimpin Negara meninggal Pada menjabat, maka wakil Pemimpin Negara pertama Akansegera Membahas alih jabatan tersebut, Bersama persetujuan Di pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir Di segala urusan Bangsa.
-Sebuah dewan yang terdiri Di wakil Pemimpin Negara pertama, ketua Dewan dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan Pemimpin Negara Terbaru Di jangka waktu maksimal 50 hari.
Sekadar diketahui, Raisi terpilih sebagai Pemimpin Negara Ke tahun 2021 dan, berdasarkan jadwal Pada ini, pemilihan Pemimpin Negara Akansegera berlangsung Ke 2025 mendatang.
Ke Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan Bangsa, bukan Pemimpin Negara, termasuk Keputusan luar negeri dan Langkah nuklir.
Karenanya, jika sesuatu terjadi Ke Raisi, perubahan signifikan Di Keputusan Republik Islam Iran secara keseluruhan tidak Mungkin Saja terjadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini yang Terjadi Jika Pemimpin Negara Iran Meninggal Pada Menjabat











