Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejaganan disebut-sebut Berencana digantikan Bersama (KRIS). Aturan ini Berencana diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Ini perbedaan Antara keduanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Perbedaan KRIS Bersama Kelas BPJS Kesejaganan