Tentara Israel mengendarai jip militer Pada mereka kembali Bersama Gaza selatan. Foto/REUTERS/Amir Cohen
Pernyataan Hamas itu dilaporkan Quds News Network Di Rabu (10/7/2024).
Kelompok tersebut mengatakan hal ini memerlukan tindak lanjut yang serius Bersama Jaksa Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional (ICC).
Gerakan Hamas menekankan, “Praktik-praktik kriminal ini, yang menjadikan warga sipil tak bersenjata, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang lanjut usia, menjadi sasaran hiburan, merupakan aib Untuk kemanusiaan dan komunitas internasional, yang masih belum mampu mengaktifkan mekanisme Pra-Penanganan dan penghukuman Pada pemerintahan pendudukan fasis yang telah melanggar semua batasan.”
“Di sembilan bulan agresi, mereka telah melanggar semua hukum dan perjanjian internasional Di Pertempuran pemusnahan komprehensif Pada rakyat Palestina Hingga Jalur Gaza,” tegas Hamas.
Satu paparan yang diterbitkan awal pekan ini menyoroti perilaku militer Israel Hingga Gaza, Hingga mana enam tentara Israel menggambarkan hampir tidak adanya aturan Di perilaku mereka Hingga Gaza.
Tentara Israel, menurut mereka, diberi wewenang Untuk menembak warga Palestina sesuka mereka, membakar Rumah-Rumah dan meninggalkan mayat-mayat berserakan Hingga seluruh Daerah, semua Bersama persetujuan diam-diam atau eksplisit Bersama para komandan mereka.
Pasukan penjajah Israel telah membantai lebih Bersama 38.000 warga Palestina Hingga Gaza tanpa Menyambut Hukuman Politik apapun Bersama dunia internasional.
Negeri-Negeri Perserikatan Arab hanya mengecam tanpa Menyediakan Hukuman Politik keras Pada rezim penjajah Israel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICC Harus Mengadili Israel Setelahnya Pengakuan Para Tentaranya Lakukan Kejahatan Pertempuran











