loading…
Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Foto: Dok Sindonews
Imbas putusan ini, banyak pihak mendesak Gibran mundur atau dimundurkan Di jabatannya sebagai Wakil Pemimpin Negara (Wapres).
Baca juga: Respons Putusan MA, Wasekjen Demokrat: Status Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres
Doli melihat putusan MA Menunjukkan polemic ijazah Gibran sudah hampir final penyelesaiannya Di ranah hukum. “Nah, tinggal masalahnya berangkat Ke ranah politik. Seperti yang juga kita ketahui kan semua Komunitas menunggu langkah politik berikutnya Di Dewan Perwakilan Rakyat, ya kan?” ujar Doli Di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia mengingatkan setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa bergerak sendiri. Mereka juga merupakan perwakilan Di partai-Parpol yang Memperoleh Sofa Di Legislatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Doli Golkar Dorong Ketum Parpol Bertemu Bahas Putusan MA soal Ijazah Gibran











