DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan Di Ketua dan Komisioner Lembaga Negara atas Kebocoran DPT

DKPP Memutuskan saksi peringatan Di Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asyari dan seluruh komisioner atas kebocoran data DPT. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) Memutuskan saksi peringatan Di Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggar kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas Didalam anonim Jimbo itu diadukan Didalam Rico Nurfiansyah Ali.

“Memutuskan Pembatasan peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Untuk bukti pengaduan itu, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan Hingga media online kalau DPT Pemungutan Suara Nasional 2024 telah diretas.

“Ke tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com Didalam judul ‘Menkominfo Data Lembaga Negara yang Bocor adalah Data DPT Pemungutan Suara Nasional 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo”. Yang Ke intinya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor Hingga situs resmi Lembaga Negara merupakan Daftar Pemilih Tetap,”tulis Rico.

Atas kejadian Intrusi itu, dia menegaskan kalau Lembaga Negara sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Hal tersebut telah tertuang Untuk Aturantertulis Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dia juga menyebut Lembaga Negara wajib memberitahukan kepada Komunitas mengapa data pribadi itu bisa bocor. “Terapi atas terungkapnya data pribadi Didalam pengendalian data pribadi, ayat (3) Untuk hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada Komunitas atas kegagalan perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Menurutnya, atas peristiwa itu para Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur Untuk Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur Untuk Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan Di Ketua dan Komisioner Lembaga Negara atas Kebocoran DPT