Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan Hingga MKMK

Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan adanya laporan Pada Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Hingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) , Fajar Laksono membenarkan adanya laporan Pada Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Hingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) . Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan Bersama advokat Muhammad Rullyandi.

“Sudah (Merasakan). (Filenya) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini,” ujar Fajar Di dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Laporan itu dilayangkan Bersama Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming ini diketahui mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Tinggi Tata Usaha Bangsa (PTUN) atas pemberhentian sebagai Ketua MK.

Zico mempermasalahkan, Di persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi Lagi berperkara Ke Mk.

“Muhammad Rullyandi Lagi menjadi salah satu pihak berperkara Ke Mahkamah Konstitusi Di Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif Bersama posisi sebagai Kuasa Bersama Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara Pidana dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan Malahan Di salah satu Perkara Pidana Anwar Usman menjadi hakim panel Bersama Perkara Pidana tersebut,” tulis isi laporan yang diajukan Zico.

Dia menyoroti, aturan Di Sapta Karsa Hutama Ke Dibagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Dia menegaskan seorang hakim Ke Lembaga Proses Hukum negeri saja, secara tegas dilarang Untuk berhubungan Bersama pihak-pihak Di Perkara Pidana yang Lagi ditanganinya. Lalu kata dia, apalagi Pada hakim konstitusi yang merupakan seorang negarawan.

“Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli Bersama seorang pengacara yang Lagi Memiliki Perkara Pidana yang diadili Bersama hakim tersebut?” ujarnya.

Dia juga menyoroti, putusan MKMK Sebelumnya yang telah Memutuskan peringatan Pada Anwar Berencana konferensi pers dan gugatannya Hingga PTUN. Teguran itu Dikatakan pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman sebagai Hakim konstitusi.

“Seharusnya Sesudah dijatuhi Hukuman Politik teguran Di putusan Nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri Untuk berubah, Untuk Menunjukkan sikap negarawan. Akan Tetapi ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang Dilindungi kepantasan dan kesopanannya,” katanya.

“Pelapor berpandangan ada dugaan Kartu Merah etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman Yang Terkait Bersama kepantasan dan kesopanan. Dan juga Bersama laporan ini, nyata Menunjukkan bahwa Hukuman Politik teguran yang sudah dijatuhkan Ke putusan Kartu Merah etik Sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman Memiliki kesadaran Untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Melanggar Kode Etik, Paman Gibran Kembali Dilaporkan Hingga MKMK