Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan Yang Berhubungan Didalam penetapan tersangkanya Dari Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Foto/MPI
“Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali Di persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Lewat kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan,” ujar Djuyamto Lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Lainnya Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.
Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan Dari Hakim.
“Di mana Pada permohonan tersebut telah dikabulkan Dari Hakim Tunggal Radityo Baskoro,” jelasnya.
Untuk kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud Didalam pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Untuk Perkara Pidana Hukum pemotongan insentif Pajak Lainnya Aparatur Sipil Negeri (ASN) Di Badan Pelayanan Pajak Lainnya Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu disampaikan salah satu Anggota Skuat Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin Di Selasa 16 April 2024. Mustofa Mengungkapkan, Pada ini Skuat Lagi bekerja menyusun materi praperadilan Untuk diajukan.
“Kami Berencana mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Pada KPK