Bisnis  

BPJS Keadaan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3

BPJS Keadaan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang Di ini ramai diberitakan. Foto/Dok

JAKARTABPJS Keadaan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang Di ini ramai diberitakan. Dikatakan bahwa narasi tersebut tidak benar. Kepala Humas BPJS Keadaan, Rizzky Anugerah menyebut, pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus kelas rawat inap Untuk peserta Inisiatif Jaminan Keadaan Nasional (JKN) .

Menurutnya, Peraturan Ri (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Keadaan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan Bersama penghapusan jenjang kelas rawat inap. “Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS Berencana diatur Bersama Detail Lewat peraturan Pembantu Ri, Untuk Kontek Sini Pembantu Ri Keadaan,” kata Rizzky.

“Sampai Bersama Di ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Aturan KRIS ini masih Berencana dievaluasi penerapannya Bersama Pembantu Ri Keadaan Bersama melibatkan BPJS Keadaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak Yang Berhubungan Bersama lainnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan sampai Bersama Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku Untuk peserta JKN masih mengacu Ke Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Diungkapkan juga olehnua, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I Memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan Bersama Dukungan Pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan Untuk pemerintah, Supaya yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap Fasilitas Medis yang menerapkan KRIS ini Berencana menjadi landasan Untuk pemerintah Untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujarnya.

Rizzky mengatakan Untuk perspektif BPJS Keadaan, KRIS adalah upaya Untuk Meningkatkan standar Standar pelayanan Ke fasilitas Keadaan. Yang artinya, jangan sampai Standar pelayanan Keadaan Untuk peserta JKN Ke Lokasi perkotaan berbeda Bersama pelayanan Ke Lokasi pedesaan atau Lokasi yang jauh Untuk pusat ibu kota.

Ia pun memastikan pelayanan Untuk pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai Bersama Perpres tersebut diundangkan.

“Bersama fasilitas Keadaan, kami tetap mengutamakan Standar pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan Fasilitas Medis menerapkan janji layanan JKN Untuk melayani peserta JKN sesuai Bersama prosedur dan Syarat yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJS Keadaan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3