Boeing Dapat Dituntut atas Tragedi 737 MAX yang Tewaskan 346 Orang, Termasuk Lion Air Di Indonesia

Boeing dapat dituntut atas kecelakaan 737 MAX yang menewaskan 346 orang, termasuk jatuhnya Lion Air Di Indonesia. Foto/REUTERS

SAN FRANCISCO – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) Ke Selasa mengatakan Boeing dapat dituntut atas dua kecelakaan 737 MAX yang menewaskan 346 orang Ke 2018-2019.

Itu termasuk tragedi jatuhnya Lion Air Di Laut Jawa, Indonesia, yang menwaskan 189 Ke Oktober 2018.

Pejabat departemen tersebut, Untuk sebuah surat kepada Lembaga Proses Hukum federal Di Texas, mengatakan Boeing melanggar kewajiban berdasarkan perjanjian yang melindunginya Di proses hukum atas kecelakaan tersebut.

Sebagai Alternatif, pihak Boeing mengatakan kepada AFP, Rabu (15/5/2024): “Kami yakin kami telah menghormati Syarat perjanjian itu.”

Perusahaan itu melanjutkan bahwa pihaknya berencana Sebagai mempertahankan diri.

Para pejabat AS mengatakan Untuk surat mereka bahwa Boeing melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DFA). “Di gagal merancang, menerapkan, dan menegakkan Inisiatif kepatuhan dan etika Sebagai mencegah dan mendeteksi Pelanggar undang-undang Mengambil Keuntungan AS Di seluruh operasinya,” kata mereka.

Pelanggar seperti itu berarti Boeing dapat dituntut atas segala Pelanggar hukum federal Yang Berhubungan Di kecelakaan tersebut, menurut pejabat Departemen Kehakiman AS.

Pemerintah Lagi Menilai bagaimana tindakan Lanjutnya Untuk masalah ini dan telah mengarahkan Boeing Sebagai Menyediakan tanggapan Ke 13 Juni.

Para pejabat AS juga berencana Sebagai berunding Di keluarga korban tewas Untuk kecelakaan Lion Air Penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Boeing Dapat Dituntut atas Tragedi 737 MAX yang Tewaskan 346 Orang, Termasuk Lion Air Di Indonesia