Angela Tanoesoedibjo Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu perhatian utama Wakil Pejabat Tingginegara Perjalanan Hingga Luarnegeri dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Foto/MPI/Dimas Andhika Fikri

JAKARTA – Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu perhatian utama Wakil Pejabat Tingginegara Perjalanan Hingga Luarnegeri dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka Ke HKI.

Potensi Perjalanan Hingga Luarnegeri dan ekonomi kreatif Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Indonesia tak hanya dianugerahi keindahan alam yang mempesona, tapi juga Memperoleh banyak talenta yang begitu luar biasa Ke bidang kreatif. Tetapi, seiring berkembangnya zaman dan Keahlian, tak sedikit para pelaku industri kreatif yang belum sadar Berencana pentingnya HKI.

HKI didefinisikan sebagai hak Sebagai memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai Bersama peraturan perundang-undangan Ke bidang HKI. Beberapa bentuk HKI Di lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Persoalan HKI ini menjadi salah satu perhatian Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka Ke HKI.

“Kita punya 17 subsektor Ke parekraf. Tiga teratas itu ada Hidangan, Trend, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha Ke subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” kata Wamen Angela Tanoesoedibjo Untuk diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024 Ke Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).

Angela Tanoesoedibjo menambahkan, Bersama mendaftar Ke HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, Malahan resep atau formula-formula usaha mereka. Karenanya, si pemilik ide tidak perlu khawatir ide atau produknya Berencana diklaim Dari orang lain.

Ke sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis Bersama produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat Ke segmen pasarnya.

“Indikasi geografis Ke HKI itu juga penting. Ada produk tertentu yang berasal Bersama Daerah tertentu. Sebagai contoh Minuman gayo. Jika sudah mendaftarkan HKI, Komunitas tentu Berencana lebih mudah mengerti Standar Bersama produk tersebut,” kata Angela Tanoesoedibjo.

Selain melindungi orisinalitas suatu karya, Angela mengatakan, keberadaan HKI sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan Untuk para pelaku ekonomi kreatif.

“Produk atau ide yang telah didaftarkan Untuk Hak Kekayaan Intelektual Berencana Menyediakan manfaat ekonomi Untuk pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” tandasnya.

(tsa)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Angela Tanoesoedibjo Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual