Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Peristiwa Pidana Psikotropika. Permintaan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Aturantertulis Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan pidana penjara Di terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Pada 12 tahun Di dikurangkan Pada ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Setelahnya melakukan pertimbangan Di fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Psikotropika Akan Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.
Sambil Itu Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Di kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Merasakan Permintaan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Sebab Peristiwa Pidana Psikotropika. Ia ditangkap Di apartemennya Di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Di 12 Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menemukan Produk bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Peristiwa Pidana Psikotropika











