Agnez Mo dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan Pelanggar hak cipta Yang Berhubungan Di lagu Bilang Saja. Laporan ini diajukan Dari komposer Ari Bias. Foto/Instagram Agnez Mo
Sebelumnya, Minola mewakili Ari Bias pun telah melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan Seniman cilik tersebut. Hanya saja, pihaknya menilai tidak ada itikad baik Di Agnez Mo Supaya memutuskan Bagi melanjutkan Perkara Hukum Hukum ini Ke jalur hukum.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum Memberi tanggapan juga,” kata Minola Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Ke Rabu, 19 Juni 2024.
“Maka Itu, kami menganggap tidak Memiliki itikad baik. Maka Di itu, Ke sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” sambungnya.
Menurut Minola, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias Ke tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai Pelanggar Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo Sebab telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja Untuk live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin Dari Ari Bias sebagai penciptanya,” jelasnya.
“Karena Itu unsur-unsur Pelanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur Untuk pasal 113 Aturantertulis Hak Cipta,” tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja berhak atas izin dan lisensi setiap kali lagu tersebut digunakan Dari pihak lain. Untuk Perkara Hukum Hukum ini, pelantun Matahariku itu dinilai telah melanggar hak tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agnez Mo Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggar Hak Cipta











