Usulan kenaikan tarif batas atas tiket pesawat belum selesai dikaji Dari Kementerian Perhubungan. FOTO/Ilustrasi
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Di ini pihaknya Ditengah Merundingkan revisi TBA tiket pesawat. Revisi itu dilakukan Di menimbang komponen harga tiket pesawat yang Di ini sudah naik, terutama Untuk sisi Kurs Mata Uang Idr yang terus melemah Pada Usd AS.
“Semuanya Lagi kita bahas, yang jelas Kemenhub harus bisa menjaga Kesejajaran berbagai kepentingan Komunitas User maupun industri penerbangan itu sendiri,” ujar Adita, Minggu (19/5/2024). Kendati demikian, Adita tidak mendetailkan mengenai pembahasan revisi tersebut. Dia pun tak memberi Prakiraan waktu kapan revisi tersebut rencananya rampung. “Kita lihat nanti ya,” ujar Adita.
Sebelumnya Itu, Head Of Data & Publications INACA Gatot Raharjo mengatakan bahwa ini kenaikan biaya yang ditanggung maskapai sudah berdampak Di harga tiket. Tetapi, kata dia, maskapai tidak bisa sembarang melakukan penyesuaian harga tiket Lantaran ada ancaman Hukuman Politik Untuk Kemenhub.
Menurut Gatot, beberapa faktor yang membuat biaya penerbangan makin tinggi adalah Fluktuasi Harga bahan bakar, Kurs Mata Uang Idr yang melemah Pada Usd AS, hingga pembebanan Retribusi Negara bandara yang dimasukkan Untuk komponen pembentukan harga tiket.
“Kenapa harga tiket mahal Lantaran cost-nya lebih mahal, itu pertama fuel, maintenance, spare part, itu mahal, Lalu yang paling rentan adalah kurs kita terus melemah,” papar Gatot.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenhub