Bisnis  

Resmi, Ini Rincian Biaya Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024

Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah Melewati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024 Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak Merasakan perubahan.

Sebagaimana diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Dari PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu Ke perubahan Pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Fluktuasi Harga, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Efek Konflik Bersenjata Harga, Dealer-dealer Besar Kendaraan Pribadi Elektrik China Mulai Menjerit

Parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 menggunakan realisasi Ke Mei-Juli 2024 Hingga mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan Biaya Listrik.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan nonsubsidi Merasakan kenaikan dibandingkan Bersama tarif Ke kuartal III-2024. Berencana tetapi, Untuk menjaga daya beli Kelompok dan daya saing industri Pada ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak Merasakan perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Untuk pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Muncul Aturan Mutakhir, Biaya Listrik Tempattinggal Tangga dan Usaha Naik?

Lebih Jelas, Jisman mengatakan Biaya Listrik Untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, Tempattinggal tangga miskin, Usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus Meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Karenanya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi, Ini Rincian Biaya Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024