Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi
Adapun Permintaan itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Kejahatan Keuangan SYL Dikatakan tamak.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Di Menyediakan keterangan, terdakwa selaku Pejabat Tingginegara telah mencederai kepercayaan Kelompok Indonesia,” kata JPU Pada bacakan surat Permintaan.
“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan, dan tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dilakukan terdakwa Didalam motif yang tamak,” sambungnya.
Di Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Permintaan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Di Pada ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia