Kemendag menemukan 11 SPPBE yang terindikasi melakukan pengurangan takaran pengisian gas LPG 3 kg 200-700 gram. FOTO/Ist
“Karena Itu ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, Lantaran memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” tegas Zulkifli Di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Untuk hasil temuan Kemendag, diketahui sejumlah SPPBE tidak melakukan pengisian gas LPG sesuai berat bersih yang ditentukan. Menurut Mendag, 11 SPPBE yang terindikasi melakukan kecurangan itu Memangkas takaran pengisian gas LPG 3 kg sebanyak 200-700 gram. Untuk 11 SPPBE tersebut, 3 Di antaranya adalah milik Pertamina dan sisanya milik swasta. Beberapa Di antaranya merupakan distributor Sebagai Daerah Jabodetabek.
Bersama Detail, Mendag Zulhas mengatakan bahwa para agen pengisian tabung gas nakal itu bisa dijatuhi Pembatasan seperti yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa Pembatasan administratif seperti teguran tertulis, penarikan Produk Untuk distribusi, penghentian Sambil kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan Melakukanlangkah-Langkah.
“Karena Itu kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, Berencana dicabut izinnya,” tegas Mendag.
Kemendag memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat pengurangan takaran gas ini Disekitar Rp2 miliar per tahun Sebagai setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Jika jumlahkan, secara total ada potensi kerugian Disekitar Rp22 miliar per tahun Untuk 11 SPPBE tersebut. “Saya berharap ini disebarluaskan agar Kelompok tahu dan pelaku usaha Di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan Kelompok ini,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina











