Yayasan Trisakti Tolak Ide Pengubahan Status PTS Hingga PTN-BH

Yayasan Trisakti Bersama tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti Bersama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Foto: SINDOnews/Widya Michella

JAKARTA – Yayasan Trisakti Bersama tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti Bersama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Pengubahan itu Disorot upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.

“Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan,” ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera Hingga Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2024).

Yayasan Trisakti Akansegera terus melakukan berbagai upaya Untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, Dari berdiri hingga membangun 6 satuan Belajar tinggi swasta, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang Negeri.

Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti Bersama modus PTN-BH Yang Terkait Bersama erat Bersama konflik yang tak kunjung selesai Hingga tubuh Trisakti Dari tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah selesai Melewati jalur hukum yang mana Yayasan Trisakti dinyatakan Berhasil Bersama putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya Melewati putusan Lembaga Proses Hukum Perkara Hukum No 410/Pdt.Kerjasamaekonomiinternasional/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi Ke 31 Juli 2023.

“Tetapi, mengapa pejabat Kemendikbudristek tidak patuh Ke putusan Lembaga Proses Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap Bersama Berusaha mengubah status Satuan Belajar Trisakti dan PTS menjadi PTN-BH tanpa Melewati mekanisme yang benar,” katanya.

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr Himawan Brahmatyo meminta para pihak yang tidak berwenang Di mekanisme penegerian Trisakti agar segera menghentikan upaya perubahan status Belajar Trisakti Bersama PTS menjadi PTN-BH. Sebab, hal itu jelaslah melanggar hukum.

“Yayasan Trisakti hanya menyetujui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh pimpinan Satuan Belajar Trisakti, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Ke sivitas akademika Hingga bawah naungan Yayasan Trisakti Untuk tidak mudah terprovokasi.

Sesudah Itu, tidak tergoda Bersama upaya PTN-BH Bersama oknum-oknum pemerintah yang prosesnya jelas melanggar hukum dan manipulasi Lantaran dipenuhi hasrat menguasai aset yang sangat besar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yayasan Trisakti Tolak Ide Pengubahan Status PTS Hingga PTN-BH